Ketum PGRI Menilai Kemendikbud Sering Membuat Resah Guru

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengingatkan para pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak membuat pernyataan yang meresahkan para guru.
Menurut Unifah, sudah beberapa kali ada pernyataan dari kemendikbud yang membuat guru merasa tidak nyaman.
“Sering sekali guru jadikan beban, bahkan hampir setiap hari mendengar pernyataan yang tidak nyaman dari Kemendikbud. Misalnya, ada tunjangan profesi guru hanya dibayarkan pada guru yang berprestasi. Meskipun dibantah, banyak sekali pernyataan yang meresahkan para guru,” ujar Unifah dalam FGD Peta Jalan Pendidikan yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Selasa (2/2).
Unifah mengatakan, seharusnya Kemendikbud fokus bagaimana agar pembelajaran berlangsung efektif pada situasi sulit seperti saat ini.
Oleh karena itu, jangan ada pernyataan yang bikin heboh dan meresahkan para guru.
PGRI dalam waktu dekat akan merancang buku aktivitas yang membantu para guru dan siswa dalam belajar.
Meski dalam situasi yang serba terbatas, Unifah mengatakan PGRI tetap mengabdi bagaimana agar kompetensi guru semakin meningkat.
“Jangan dibilang kalau guru itu penting, tapi ada pernyataan yang bikin resah. Tolonglah guru diberikan ketenangan. Termasuk guru-guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang tunjangan sertifikasinya dicabut,” kata Unifah.
Ketum PGRI Unifah Rosyidi meminta Kemendikbud agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang meresahkan guru.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas