Ketum PGRI Minta Jangan Lagi Utak-atik Masalah Tunjangan Profesi Guru
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak membandingkan kualitas pendidik Indonesia dengan Finlandia.
Apalagi kalau perbandingan ini menjadi tolok ukur kebijakan pemerintah. Salah satunya tentang pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
"Belakangan ini ada berbagai statement muncul. Mulai dari rencana pemberian TPG untuk guru berprestasi sampai penghapusan TPG. Pernyataan-pernyataan ini sangat meresahkan guru yang saat ini tengah bergelut dengan pembelajaran di masa pandemi," kata Unifah dalam FGD Peta Jalan Pendidikan besutan PB PGRI secara daring, Selasa (2/2).
Menurut Unifah, membandingkan kualitas guru Indonesia dengan Finlandia dan negara lainnya tidak masuk akal. Yang harus dibandingkan adalah output-nya. Kebijakannya tidak pernah dibandingkan.
"Mestinya yang dibandingkan treatment-nya dan PGRI tidak bisa sendirian menangani guru, meningkatkan kompetensi mereka," ujarnya.
Di masa pandemi ini, PGRI melakukan berbagai pelatihan sampai tingkat bawah untuk para guru agar proses pembelajaran berjalan baik.
Sayangnya, di tengah upaya PGRI memberikan semangat dan menguatkan para guru, malah muncul kegaduhan akibat berbagai pernyataan berkaitan dengan guru.
Seperti pemberian TPG untuk guru berprestasi, penghapusan mata pelajaran sejarah, dan lainnya walaupun kemudian dibantah pemerintah.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi meminta pemerintah untuk tidak mengutak-atik tunjangan profesi guru.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat