Ketum PGRI: Pemerintah Gembar-gemborkan 1 Juta PPPK Guru, Faktanya Mana?
Unifah menegaskan, hal itu merupakan persoalan serius.
Berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen (UUGD), dijelaskan ketersediaan jumlah guru, kualitas, kompetensi, penyebaran, dan kesejahteraannya.
"Itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tolonglah perhatikan nasib para guru ini," ucapnya.
Guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu berharap para kepala daerah tidak mengulur lagi pengangkatan para PPPK guru tahap 1 dan 2.
Jangan sampai harapan para guru untuk menikmati statusnya sebagai ASN dan mendapatkan gaji layak tertunda lagi.
Jika PPPK tahap 1 dan 2 selesai, pemerintah selanjutnya bisa menanjak pada seleksi 2022.
Unifah juga menyoroti tidak adanya kesempatan bagi para calon guru untuk menjadi PNS. Sebab, pemerintah lebih memfokuskan PPPK.
Hal ini, kata Unifah, menjadi persoalan serius karena menyangkut keberlanjutan generasi muda potensial yang tertarik menjadi guru.
Ketum PGRI Unifah Rosyidi mengkritik pemerintah yang menggembar-gemborkan rekrutmen 1 juta PPPK guru, faktanya jauh
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Kasus Pengusiran Guru Honorer Viral Berbuntut Panjang, Waduh
- Mestinya PPPK jadi PNS Tanpa Tes, Pimpinan Honorer: Enak Zaman SBY