Ketum PGRI Ragu Revisi UU Sisdiknas Mengakomodasi Kepentingan Guru
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meragukan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodasi kepentingan para pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasalnya, revisi UU Sisdiknas ini tidak sejalan dengan perubahan regulasi tata kelola guru.
Dia menyebutkan, ada banyak regulasi yang mengatur tata kelola guru. Di antaranya sistem pengadaan guru baru (UU 12/2012), rekrutmen guru baru (UU 5/2017), penempatan dan pemindahan guru (UU 23/2014), penugasan guru di sekolah (UU 20/2003)
Kemudian, pendidikan agama dan keagamaan dan pondok pesantren (UU 18/2019), desentralisasi/otonomi pendidikan (UU 23/2014), Pengelolaan sertifikasi guru (UU 14/2005), sistem renumerasi guru (UU APBN dan UU ASN).
Unifah mengatakan, masing-masing komponen tata kelola guru terfragmentasi satu sama lain, dikelola oleh institusi yang berbeda. Juga dilaksanakan oleh aktor yang berbeda-beda dan diatur oleh peraturan perundangan yang berlainan.
"Nah, sejauh mana revisi UU Sisdiknas dapat menjangkau semua perundangan yang berbeda jika kedudukan hukumnya sama," tanya Unifah di Jakarta, Selasa (26/4).
Dia menegaskan, yang mendasar yaitu sistem pembinaan guru berkelanjutan tidak ada di semua tata kelola di atas.
Lebih lanjut dikatakan, pengaturan guru dan dosen diarahkan pada terwujudnya tata kelola yang terintegrasi dalam rangka membangun sistem pembelajaran bermutu.
Ketum PGRI meragukan revisi UU Sisdiknas mengakomodasi kepentingan guru karena ada beberapa alasannya.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?