Ketum PGRI : Saatnya UN Dihapus!
Rabu, 17 April 2013 – 00:23 WIB
Sejak pertama diselenggarakan tahun 2004 UN telah terjadi pro-kontra, dan setiap tahun menimbulkan masalah. Secara prinsipil UN melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 58 yang menetapkan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk mamantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Baca Juga:
Perdebatan hukum dari pro-kontra UN telah sampai pada pengadilan tertinggi yaitu adanya penolakan MA atas kasasi pemerintah (perkara Nomor 2569 K/PDT/2008) yang berarti bahwa penyelenggaraan UN bertentangan dengan perundang-undangan dan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Secara pedagogis UN telah melanggar asas-asas pendidikan yang mulia karena telah menyempitkan makna belajar, berdampak buruk pada perkembangan psikologi anak, dan secara sosio-politik menanamkan nilai-nilai koruptif secara dini pada generasi muda.
Tahun 2012 PB PGRI secara internal melakukan survey tentang UN pada guru, kepala sekolah, dan pengawas yang hasilnya tergambar sebagai berikut:
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengaku prihatin atas kekacauan pelaksanaan Ujian Nasional
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas