Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menghibur para guru serta undangan yang hadir dalam halalbihalal PGRI. Foto Mesya/JPNN.com

Pemberian TPG, lanjut Unifah, dengan demikian telah memberikan manfaat ganda sekaligus.

Pertama, meningkatkan mutu pendidikan karena banyaknya guru yang memiliki kompetensi profesional akan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Kedua, dengan adanya TPG maka kesejahteraan ekonomi guru terperhatikan sehingga mereka lebih fokus dan lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja di kelas.

"Hal lain yang juga penting, TPG sejak awal filosofinya adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran penting guru sebagai ujung tombak pembangunan pendidikan nasional. Karena itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," tegas Unifah.

Mengenai rencana pemerintah untuk mengembalikan sistem penjurusan di SMA seperti disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI memahami dan menyambutnya dengan positif.

PGRI menilai, kebijakan penghapusan penjurusan di SMA terlalu tergesa-gesa, tanpa persiapan yang matang dan tidak mempertimbangan kondisi nyata di lapangan.

Menurut Unifah dengan adanya penjurusan di SMA, yakni IPA, IPS dan Bahasa akan membantu siswa memperdalam mata pelajaran yang relevan dengan minat dan kemampuan mereka.

Hal ini sekaligus membantu peserta didik agar lebih siap dan terarah saat akan mengikuti seleksi akademik ke jenjang pendidikan tinggi.

Ketum PGRI Unifah Rosyidi mendesak agar tunjangan profesi guru atau TPG tetap dipertahankan di dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News