Ketum PGRI: TPG Itu Periuknya Guru PNS, PPPK dan Honorer
Jika pendidikan profesi guru (PPG) makan waktu panjang, kata Unifah, maka seharusnya pemerintah mempermudahnya, bukan malah mempersulit seperti yang dirasakan para guru saat ini.
Menurut Unifah, dimasukkannya UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas merupakan sesuatu memprihatinkan, karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.
"Profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang, kok, kenapa guru enggak," kritik Unifah.
Dia mencontohkan UU 18 Nomor 2003 tentang Advokat, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU 11 Nomor 2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, ujarnya, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
"Bagi kami, UU Guru dan Dosen adalah lex specialis derogat legi generali bagi profesi guru," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)
Ketum PGRI Unifah Rosyidi menegaskan betapa berartinya TPG bagi guru PNS, PPPK, dan honorer
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Penyelesaian Honorer, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU