Ketum PGRI: TPG Itu Periuknya Guru PNS, PPPK dan Honorer
Jika pendidikan profesi guru (PPG) makan waktu panjang, kata Unifah, maka seharusnya pemerintah mempermudahnya, bukan malah mempersulit seperti yang dirasakan para guru saat ini.
Menurut Unifah, dimasukkannya UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas merupakan sesuatu memprihatinkan, karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.
"Profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang, kok, kenapa guru enggak," kritik Unifah.
Dia mencontohkan UU 18 Nomor 2003 tentang Advokat, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU 11 Nomor 2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, ujarnya, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
"Bagi kami, UU Guru dan Dosen adalah lex specialis derogat legi generali bagi profesi guru," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)
Ketum PGRI Unifah Rosyidi menegaskan betapa berartinya TPG bagi guru PNS, PPPK, dan honorer
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK