Ketum PGRI: TPG Itu Periuknya Guru PNS, PPPK dan Honorer

Ketum PGRI: TPG Itu Periuknya Guru PNS, PPPK dan Honorer
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Jika pendidikan profesi guru (PPG) makan waktu panjang, kata Unifah, maka seharusnya pemerintah mempermudahnya, bukan malah mempersulit seperti yang dirasakan para guru saat ini.

Menurut Unifah, dimasukkannya UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas merupakan sesuatu memprihatinkan, karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi. 

"Profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang, kok, kenapa guru enggak," kritik Unifah.

Dia mencontohkan UU 18 Nomor 2003 tentang Advokat, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU 11 Nomor 2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya. 

Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, ujarnya, menihilkan pengabdian serta  kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. 

"Bagi kami, UU Guru dan Dosen adalah lex specialis derogat legi generali bagi profesi guru," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)

Ketum PGRI Unifah Rosyidi menegaskan betapa berartinya TPG bagi guru PNS, PPPK, dan honorer


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News