Ketum PITI Ipong Hembing Kenal Lama dengan Jusuf Hamka: Dia Saudaraku
Sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan merek yang dilakukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/8).
Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Jusuf Hamka, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an.
Dia menyebutkan waktu itu belum pernah didaftarkan, tetapi logo itu sudah dipakai.
“Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya, saya tidak bisa menjabarkan. Namun, sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka.(mcr8/jpnn)
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Ipong Hembing Putra menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ketum PITI Sebut Pernyataan Haikal Hassan Timbulkan Kegaduhan
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.