Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA

Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra mengadukan dan melaporkan putusan pengadilan niaga pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024. Foto: Dok. PITI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra mengadukan dan melaporkan putusan pengadilan niaga pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024.

Putusan tersebut keluar tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, tanpa ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan niaga kepada Ipong Hembing Putra sebagai tergugat.

Ipon Hembing menjelaskan perkara merek PITI ini sudah pernah disidangkan pada tanggal 26 Agustus 2024 menyatakan gugatan penggugat konfensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku ketua umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst

Selanjutnya, Serian Wijatno, sebagai penggugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024.

Dalam putusan kasasi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam rekonvensi oleh Mahkamah Agung atau dimenangkan Ipong Hembing Putra selaku ketua umum PITI.

Atas keluarnya putusan tersebut, Ipong Hembing menduga ada mafia di baliknya.

"Apakah dalam kasus merek tersebut boleh dilaksanakan tiga kali sidang? Saya menduga ada mafia peradilan di pengadilan niaga Jakarta pusat Tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengapa bisa keluar? Kenapa bisa keluar? Ada apa kah?Bilamanakah?," tanya Ipong Hembing, Selasa (7/1/2023).

Selain itu, Ipong Hembing meminta agar ada Peninjauan Kembali (PK) dan Hakim yang mememberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI itu diperiksa.

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra mengadukan & melaporkan putusan pengadilan niaga pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Desember 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News