Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA

Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra mengadukan dan melaporkan putusan pengadilan niaga pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024. Foto: Dok. PITI

"Selanjutnya, tinggal menunggu 1 minggu atau 10 hari kedepan untuk terhitung suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang di pimpin oleh Dr Ipong selaku ketua umum," pungkas Ipong.(fri/jpnn)

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra mengadukan & melaporkan putusan pengadilan niaga pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Desember 2024.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News