Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra melaporkan oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Sebab, oknum Hakim itu telah mengeluarkan perkara nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Saya hadir ke KY untuk mengadu dan melaporkan oknum Hakim yang memutuskan perkara nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahunya ada putusan sidang seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” kata Ipong.
Ipong mengaku kaget dengan keluarnya putusan tersebut. Sebab dia sudah memenangkan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
Diketahui, bahwa perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT tersebut digugat oleh Ketum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Serian Wijatno terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
“Saya kaget, tidak ada keterbukaan dan saya anggap di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu ada oknum mafia peradilan yang dipaksakan dan direkayasa untuk putusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar. Ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Atas hal itu, dia meminta KY agar memeriksa dan menindak tegas oknum Hakim tersebut. Kendati dia tak membeberkan oknum Hakim yang dia maksud itu.
“Makanya, saya datang ke KY untuk minta agar oknum tersebut segera diperiksa dan ditindak dengan tegas oleh KY. Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum-oknum atau mafia peradilan. Saya minta keadilan dari KY,” ujar Ipong.
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra melaporkan oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan