Ketum PKNU Tuding KPU Amatiran

Ketum PKNU Tuding KPU Amatiran
Ketum PKNU Tuding KPU Amatiran
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kedaulatan Nahdlatul Ulama (PKNU), Choirul Anam, membeber beberapa kelemahan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol). Bahkan menurutnya, akibat kelemahan KPU pula maka PKNU dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Cak Anam -panggilan Choirul Anam- mencontohkan ferifikasi administrasi kepengurusan PKNU di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. “Di kabupaten ini, jumlah kecamatannya berjumlah 17. Nah sesuai ketentuan, kita harusnya terdapat di 9 kecamatan agar lolos. Di sini (dalam lampiran KPU,red) PKNU ditulis hanya  ada di 8 kecamatan, sehingga tidak lolos. Tapi jawaban di lampiran lainnya, kita dinyatakan lolos. Itu ada tanda terima asli dari KPU dan ini di dalam buku besar dari KPU sendiri,” ujar Anam dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (13/11).

Menurutnya, hal serupa juga dialami PKNU di daerah lain. Misalnya di Kalimantan Selatan, kepengurusan PKNU dalam lampiran KPU  hanya ada di 10 kecamatan. Tentu saja hal itu membuat PKNU tak memenuhi syarat yang mengharuskan kepengurusan parpol ada di sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Sementara kami jelas-jelas telah menyetor 11 kecamatan. Dan itu ada tanda buktinya. Jadi ada cukup banyak bukti-bukti KPU itu amatir,” ujarnya.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kedaulatan Nahdlatul Ulama (PKNU), Choirul Anam, membeber beberapa kelemahan hasil verifikasi administrasi partai politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News