Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno (JS) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2).

Japto hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu pukul 09.26 WIB. Japto didampingi oleh empat penasihat hukumnya.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Japto tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya dan langsung masuk ke gedung.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno sebagai saksi penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (26/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News