Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara soal TWK Pegawai KPK, Simak
jpnn.com, YOGYAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alih status menjadi ASN.
Haedar berharap agar proses TKW yang gagal diikuti oleh 75 pegawai KPK itu dihentikan karena dinilai memiliki materi dan proses yang bias, reduksi dan tidak memiliki standar.
"Kami Muhammadiyah secara tegas menyampaikan bahwa problem tes wawasan kebangsaan ini dimulai dari materi dan prosesnya yang bias, reduksi dan juga tidak berstandar," kata Haedar Nashir.
Pernyataan itu disampaikan Haedar saat menerima silaturahmi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) secara daring, Senin (31/5).
Dia menyampaikan bahwa Muhammadiyah berkeberatan dengan masalah yang menyangkut TWK pegawai KPK dan diharapkan tidak diperluas untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun untuk kepentingan lain.
"Kita harus punya standar yang objektif dan berlaku untuk seluruh aspek dan komponen kebangsaan kita agar tidak terjadi bias, politisasi, maupun juga kontroversi," tegas Haedar.
Selain menghentikan proses TWK itu, Haedar berharap ke depan tidak ada lagi materi-materi serupa sehingga tidak menjadi sumber permasalahan.
Sejalan dengan itu dia pun berharap ada objektivasi dari nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai agama, dan nilai-nilai luhur (kebudayaan) bangsa di dalam gerakan anti korupsi.
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bersikap soal TWK pegawai KPK yang juga diprotes Novel Baswedan Cs.
- Ketum Muhammadiyah Soroti Wacana Pilkada oleh DPRD, Dia Ingatkan Begini
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Prof Zainuddin Maliki Yakin Muhammadiyah Akan Melakukan yang Terbaik Mengelola Tambang
- Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang, Haedar: Kami Punya Ahli
- KPK Semakin Rusak Jika Membiarkan Pegawainya yang Terlibat Judi Online Bekerja