Ketum PP Muhammadiyah Singgung Umat Islam yang Ngotot Ibadah di Masjid
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan jangan setiap hal disikapi seolah dalam kondisi normal, padahal situasinya darurat, termasuk untuk urusan Salat Tarawih berjemaah saat wabah Corona (COVID-19).
"Jangan semuanya disikapi seolah normal, karena kondisi saat ini darurat," kata Haedar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4).
Dia mengatakan, masih ada kecenderungan sebagian umat yang ingin salat berjemaah di masjid, termasuk saat Ramadan. Semestinya umat Islam berpikir dan bertindak dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, lebih-lebih di kala darurat.
Haedar kemudian mencontohkan apa yang terjadi di Amerika Serikat bahwa Corona tidak bisa diremehkan.
Di negara yang maju itu wabah Corona melanda sangat dahsyat dan mencatatkan salah satu negara dengan angka terbesar korban meninggal.
Haedar mengingatkan masyarakat agar jangan menyepelekan wabah tersebut. Meski angka penderita Corona saat ini belum sebanyak negara lain, tetapi sebaiknya Indonesia tetap waspada dan melakukan pencegahan jangan sampai ada ledakan jumlah positif Corona.
"Ini bukan soal takut atau berani hadapi wabah, tetapi soal ikhtiar yang dari segi agama maupun ilmu dibenarkan untuk usaha mencegah datangnya wabah agar tidak semakin luas," katanya.
Dia mengingatkan bahwa pilihan ibadah di rumah sudah berlaku di seluruh dunia Islam. Masjidilharam dan Masjid Nabawi di Arab Saudi saja tidak dipakai untuk Jumatan dan Tarawih.
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau umat Islam mengikuti mayoritas pandangan bahwa selama masa pandemi Corona ibadah dilakukan di rumah.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN