Ketum PSSI Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Tragedi Kanjuruhan, Alasannya Begini
Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka dibagi dalam tiga berkas.
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat 1 Junto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan>
Lalu, berkas perkara kedua dengan tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno. Mereka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat 1 Junto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan suporter luka berat dan ringan. (antara/jpnn)
Kombes Dirmanto ungkap alasan Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak penuhi panggilan polisi terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. Begini...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Erick Melaporkan Sederet Prestasi Timnas Indonesia kepada FIFA, STY Bikin Bangga