Keturunan PKI Boleh Jadi Calon Prajurit, Jenderal Andika Perlu Lakukan ini

Keturunan PKI Boleh Jadi Calon Prajurit, Jenderal Andika Perlu Lakukan ini
Dokumentasi - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer Anton Aliabbas ikut mengomentari keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat larangan anak mantan anggota PKI jadi calon prajurit TNI.

Dia meminta Jenderal Andika segera mengambil kebijakan lanjutan.

Yakni, membentuk pelembagaan atas sikap antidiskriminasi di lingkungan TNI.

"Hal ini penting dilakukan guna menghindari adanya dugaan 'lip service' atau keputusan yang bersifat ad-hoc semata," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (1/4).

Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini, keputusan Jenderal Andika perlu dikukuhkan agar tidak hanya bersifat sementara, sebab larangan anak mantan PKI jadi calon prajurit TNI sangat diskriminatif.

Menurutnya, keturunan harus menanggung beban atas tindakan yang dilakukan pendahulunya adalah sebuah tafsiran berlebihan terhadap TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI.

Dia mengatakan ketetapan MPRS tersebut secara tegas hanya melarang organisasi PKI dan aktivitas penyebaran ajaran komunisme.

"Tidak ada kalimat yang menyatakan anak mantan pengikut PKI dilarang beraktivitas atau bergabung pada institusi pemerintahan," ucapnya.

Anton juga menyoroti larangan sebelumnya hanya berlaku untuk anak mantan PKI, sementara diketahui ada banyak pemberontakan yang terjadi di Indonesia. Seperti DI/TII, PRRI/Permesta dan sejumlah pemberontakan lain.

Anton lebih lanjut mengatakan pelarangan juga berpotensi melanggar HAM dan UUD 1945.

Karena menjadikan tidak semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum dan memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.

"Tidak ada manusia yang bisa memilih untuk dilahirkan oleh keluarga siapa."

Keturunan PKI boleh menjadi calon prajurit TNI, Jenderal Andika perlu melakukan hal penting ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News