Keuntungan Besar, Kewajiban Ringan

Perusahaan Diminta Peduli Lingkungan Hidup

Keuntungan Besar, Kewajiban Ringan
Keuntungan Besar, Kewajiban Ringan
JAKARTA-Para pengusaha perkebunan dan pertambangan dapat memberikan andil dalam pelestarian hutan, di luar kewajiban mereka sesuai undang-undang yang berlaku. “Ini yang diluar kewajiban mereka. Maksudnya, kita minta dukungan tambang batu bara, nikel, emas, atau perkebunan sawit dan pulp and paper untuk membentuk suatu lembaga independen," kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Kemenhut, Jakarta, Rabu (17/3).

Mekanismenya, kata dia, nantinya pemerintahn akan menyediakan lahan-lahan kritis, untuk ditanami oleh para pelaku usaha tersebut. “Para pelaku usaha memang sudah mendapat kewajiban reboisasi atau penanaman di luar areal sesuai peraturan pemerintah (PP) No 10/2010 tentang Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan,” katanya.

Payung hukum itu mewajibkan para pelaku usaha nonkehutanan di atas hutan konversi dan hutan produksi untuk menyiapkan lahan untuk reboisasi di luar areal konsesi mereka dengan perbandingan 1 : 2. Bagi yang melanggar diancam sanksi pidana.

Tetapi, Zulkifli menyatakan, kewajiban itu dirasa masih kurang berdampak dibanding keuntungan yang sudah didapat para pelaku usaha. Untuk itu, dia meminta pengusaha untuk membentuk suatu dana invetasi kehutanan seperti yang tertuang dalam pasal 35 UU No 41/1999. Dana itu akan dikelola untuk kegiatan reboisasi atau rehabilitasi di antara mereka sendiri. Pemerintah akan berada di luar kelembagaan itu dan hanya akan bertindak sebagai pengawas.

JAKARTA-Para pengusaha perkebunan dan pertambangan dapat memberikan andil dalam pelestarian hutan, di luar kewajiban mereka sesuai undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News