Kevin HIllers Terbukti Bersalah, Wajib Membayar Ganti Rugi Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan antara dr. Siska Khairunnisa dengan aktor Kevin Hillers memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Kevin Hillers kalah melawan PT. Khaleesi Internasional Medika milik sang dokter.
Dia dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membayar kerugian hingga ratusan juta kepada dr. Siska Khairunnisa.
"Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar ganti rugi material (kerugian pokok) kepada Penggugat sebesar Rp 120 juta," bunyi surat putusan perkara yang dikutip dari Laman Sipp Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (11/8).
Selain itu, Kevin Hillers juga diwajibkan membayar sanksi penalti atas tidak dipenuhi perjanjian kepada Penggugat sebesar Rp 424.850.000.
"Jika tak membayar atau mangkir dari kewajiban, Kevin Hillers wajib membayar Dwangsom sebesar Rp 100.000 setiap bulan apabila terlambat menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," lanjut kutipan tersebut.
Sebelumnya, Kevin Hillers dilaporkan oleh mantan kekasihnya Dokter Siska terkait kasus dugaan wanprestasti dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
Kasus dugaan wanprestasi Kevin Hillers berawal saat dia diminta untuk menjadi brand ambassador klinik dan produk milik Dokter Siska mulai Maret 2021.
Kevin Hillers terbukti bersalah dan wajib membayar kerugian hingga ratusan juta kepada dr. Siska Khairunnisa.
- Pitra Romadoni Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Perhakhi Maluku
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Pitra Romadoni Nasution Nilai Ilham Habibie Sosok yang Tepat Pimpin Jabar
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Pitra Romadoni Raih Penghargaan Professional Lawyer Asia