Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai

Hironimus Hilapok - Direktur Honai Perubahan Papua / Komisaris Independen PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
Direktur Honai Perubahan Papua / Komisaris Independen PT Adhi Karya (Persero) Tbk Hironimus Hilapok. Foto: Dokumentasi pribadi

Namun, urusan dengan masyarakat adat belum tuntas. Freeport masih memiliki kewajiban sangat besar terhadap masyarakat adat Amungme dan Komoro.

Kewajiban yang maha besar itu adalah kewajiban ganti-rugi lahan operasi tambang emas dan tembaga Freeport di Ertsberg, Grasberg dan sekarang underground (tambang bawah tanah).

Saya perlu ingatkan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat akan menagih ganti rugi lahan kepada Freeport Indonesia

Kompensasi atas lahan yang sudah digunakan sejak 1967-sekarang. Penyelesaiannya belum tuntas sampai sekarang.

Pemerintah kabupaten Mimika, bukan hanya menagih saham kepada MIND ID dan pemerintah pusat.

Namun, pemerintah kabupaten mewakili masyarakat adat terus menuntut ganti rugi lahan yang sudah masuk wilayah tambang Freeport.(***)

Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sukses menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News