Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
Hironimus Hilapok - Direktur Honai Perubahan Papua / Komisaris Independen PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Namun, urusan dengan masyarakat adat belum tuntas. Freeport masih memiliki kewajiban sangat besar terhadap masyarakat adat Amungme dan Komoro.
Kewajiban yang maha besar itu adalah kewajiban ganti-rugi lahan operasi tambang emas dan tembaga Freeport di Ertsberg, Grasberg dan sekarang underground (tambang bawah tanah).
Saya perlu ingatkan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat akan menagih ganti rugi lahan kepada Freeport Indonesia
Kompensasi atas lahan yang sudah digunakan sejak 1967-sekarang. Penyelesaiannya belum tuntas sampai sekarang.
Pemerintah kabupaten Mimika, bukan hanya menagih saham kepada MIND ID dan pemerintah pusat.
Namun, pemerintah kabupaten mewakili masyarakat adat terus menuntut ganti rugi lahan yang sudah masuk wilayah tambang Freeport.(***)
Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sukses menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Fiersa Besari Bakal Pulang Dari Timika Esok Hari
- Tokoh Pemuda Papua Gifli Buiney Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah
- Bupati Pegunungan Bintang Harap Anggaran yang Kena Efisiensi Bisa Dikembalikan
- Bos Freeport Sebut Smart Mining Lebih Aman & Produktif
- Yan Mandenas Minta MBG dan Pendidikan Gratis Jangan Dibenturkan