Kewajiban Pajak Google Rp 450 Miliar per Tahun

jpnn.com - JAKARTA – Upaya pemerintah Indonesia menarik pajak Google mulai membuahkan hasil manis.
Google mulai bersedia menjalani tahap pemeriksaan.
”Sudah ada pembicaraan serius dengan Google,” tutur Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Google Asia Pasific Pte. Ltd (GAP) menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sebagai konsekuensi, Google tidak bisa dijerat pajak atas penghasilan dari Indonesia.
Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT atau Permanent Establishment (PE) merupakan bentuk usaha dipakai orang pribadi (OP) tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.
BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sebelumnya, Google menolak ditetapkan sebagai BUT. Itu karena aktivitas perjanjian kontrak dan pembayaran dilakukan secara daring (online), langsung ke GAP sebagai wewenang otoritas pajak Singapura.
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner
- Harga Emas Diprediksi Bisa Tembus USD 4.000 Per Troy