Kewajiban Pajak Google Rp 450 Miliar per Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Upaya pemerintah Indonesia menarik pajak Google mulai membuahkan hasil manis.
Google mulai bersedia menjalani tahap pemeriksaan.
”Sudah ada pembicaraan serius dengan Google,” tutur Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Google Asia Pasific Pte. Ltd (GAP) menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sebagai konsekuensi, Google tidak bisa dijerat pajak atas penghasilan dari Indonesia.
Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT atau Permanent Establishment (PE) merupakan bentuk usaha dipakai orang pribadi (OP) tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.
BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sebelumnya, Google menolak ditetapkan sebagai BUT. Itu karena aktivitas perjanjian kontrak dan pembayaran dilakukan secara daring (online), langsung ke GAP sebagai wewenang otoritas pajak Singapura.
- In-town Data Center Dongkrak Ekonomi Digital Indonesia
- PNM Buka Akses Pembiayaan untuk Ibu-Ibu Prasejahtera di Merauke
- Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
- Indonesia Seamless Tube Pabrik Pipa Terbesar di Asia, Wujud Manifestasi Sumitro Plan
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Temukan Aroma Elegan HINT Noble Extrait De Parfum