Kewajiban Pajak Google Rp 450 Miliar per Tahun

Nah, Google di Indonesia mempunyai kantor perwakilan PT Google Indonesia (GI) sudah membayar pajak berdasar margin pembayaran jasa (fee) yang diterima dari GAP.
”Nominal bayaran GI sangat kecil,” ucap Haniv.
Padahal, Google sudah sangat layak disebut BUT.
Selain memperoleh penghasilan iklan, berdasar penelusuran DJP dibantu Asosiasi Jaringan Internet Indonesia (AJII), Google dan sejumlah perusahan Over the Top (OTT) sejenis memiliki server di Indonesia.
Server itu menampung data pengguna layanan Google dan mencocokkannya dengan iklan yang ditayangkan.
Kemudian, Google juga memfasilitasi calon pemasang iklan lokal melalui agen pemasaran.
Agen itu membantu dalam hal penyampaian informasi pemasangan iklan maupun bantuan teknis jika terjadi kerusakan.
Karena itu, pemerintah menaksir kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun.
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi