Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kewajiban tersebut tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.
Ditegaskan Tulus Abadi, pembangunan sekaligus pemeliharaan infrastruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tulus menyebut negara harus hadir menjamin itu, dan kewajiban itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
"Jalan sebagai infrastruktur itu tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan dan memeliharanya," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/9).
Menurutnya, pemerintah bukan hanya pusat saja, tapi juga daerah. Semua tingkat, Provinsi, Kabupaten maupun Kota wajib menyediakan fasilitas itu. Termasuk dengan perawatan jalan jika rusak.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pembangunan jalan menjamin hal tersebut.
Pemerintah daerah dibekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan pembangunan. Jadi tidak ada alasan melimpahkan permasalahan ini pada pihak lain.
Tulus menyatakan pelimpahan wewenang pembangunan memang ada, dan seringkali ditemukan, terutama di daerah industri. Pun demikian, tanggung jawab pemerintah tak bisa ditawar. Sebab, seluruh pihak telah membayar pajak yang masuk dalam APBN atau APBD.
Kewajiban pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur jalan tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dadang Danubrata Dengarkan Langsung Keluhan Warga Bogor Selatan
- Flyover Ciroyom di Kota Bandung Akhirnya Dibuka
- Pemkab Bekasi & Lippo Cikarang Berkolaborasi Mendukung Konektivitas Wilayah
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir