Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan
Berdasarkan data Kementerian PUPR, kondisi infrastruktur jalan dibagi dalam tiga kelompok, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Hingga pertengahan 2017, jalan nasional di Indonesia mencapai 47.017 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 89%. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Bina Marga.
Sedangkan jalan provinsi di Indonesia panjangnya 46.486 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 70,99% dan ini di bawah wewenang gubernur setempat.
Dan terakhir, jalan kabupaten/kota di Indonesia panjangnya 346.294 kilometer dengan kemantapan jalan 57,01% dan ini di bawah wewenang bupati/walikota.
Dari data tersebut terlihat, masih tingginya panjang jalan baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang membutuhkan perawatan, pembenahan, dan pemeliharaan.(rls/sam/jpnn)
Kewajiban pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur jalan tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dadang Danubrata Dengarkan Langsung Keluhan Warga Bogor Selatan
- Flyover Ciroyom di Kota Bandung Akhirnya Dibuka
- Pemkab Bekasi & Lippo Cikarang Berkolaborasi Mendukung Konektivitas Wilayah
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir