Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan

Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan
Kendaraan motor melewati lokasi proyek jalan R3 tembusan arah jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang terbengkalai di Bogor, Jawa Barat, Kamis, (18/5). Jalan regional ring road (R3) telah terbengkalai sejal 6 b ulan lalu. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor/JPNN.com Ilustrasi by: Sofyansyah/Radar Bogor

Berdasarkan data Kementerian PUPR, kondisi infrastruktur jalan dibagi dalam tiga kelompok, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Hingga pertengahan 2017, jalan nasional di Indonesia mencapai 47.017 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 89%. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Bina Marga.

Sedangkan jalan provinsi di Indonesia panjangnya 46.486 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 70,99% dan ini di bawah wewenang gubernur setempat.

Dan terakhir, jalan kabupaten/kota di Indonesia panjangnya 346.294 kilometer dengan kemantapan jalan 57,01% dan ini di bawah wewenang bupati/walikota.

Dari data tersebut terlihat, masih tingginya panjang jalan baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang membutuhkan perawatan, pembenahan, dan pemeliharaan.(rls/sam/jpnn)


Kewajiban pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur jalan tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News