Kewajiban Pemerintah Hanya Sampai di Honorer K2

Kewajiban Pemerintah Hanya Sampai di Honorer K2
PHK-2 dan Komnas PGHRI saat audiensi dengan Komisi X DPR, Jakarta, Selasa (28/1). Mereka meminta Komisi X DPR membuat rekomendasi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS dan membuat rapat gabungan lintas Komisi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku lega setelah audiensi dengan Komisi X DPR RI pada 21 Januari lalu.

Dari hasil tersebut ada kesepakatan akan ada rapat gabungan dan pembentukan Pansus honorer K2.

"Alhamdulillah ada kemajuan dikit. Paling tidak, masalah honorer K2 akan dibawa ke Pansus karena dianggap ini masalah serius," kata Titi kepada JPNN.com, Jumat (31/1).

Dia menegaskan, kewajiban pemerintah hanya kepada honorer K2. Sebab, honorer K2 punya landasan hukumnya.

Selain itu pemerintah berkali-kali menegaskan hanya akan menyelesaikan honorer K2 yang ada di dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 438.590 orang.

Kalau kemudian honorer nonkategori menuntut juga, lanjut Titi, diserahkn kepada pemerintah juga.

"Urusan saya hanya honorer K2. Kalau sudah beres semuanya, plong rasanya," ucapnya.

Ditambahkan Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono. Menurut dia, nantinya dalam Pansus bukan hanya guru, kesehatan dan penyuluh yang akan diselesaikab tetapi honorer K2 secara menyeluruh.

Dari hasil tersebut ada kesepakatan akan ada rapat gabungan dan pembentukan Pansus honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News