Kewajiban Sertifikasi Halal jangan Memberatkan Pelaku UMKM
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat menyatakan kewajiban sertifikasi halal jangan sampai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dia menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM itu harus dipertimbangkan dengan matang.
"Kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM, harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/2).
Menurut dia, sektor UMKM dengan segala keterbatasannya diakui dapat bertahan di tengah gejolak ekonomi yang terjadi.
Dia menambahkan penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut, harus dipertimbangkan secara matang.
Walaupun, kata Lestari, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019, menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran lima tahun sampai 17 Oktober 2024," ujarnya.
Dia mengungkapkan kewajiban tersebut banyak dikeluhkan, karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan kewajiban sertifikasi halal jangan sampai memberatkan UMKM
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala