Kewajiban Sertifikasi Halal jangan Memberatkan Pelaku UMKM

Kewajiban Sertifikasi Halal jangan Memberatkan Pelaku UMKM
Arsip - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (ANTARA/HO-MPR)

Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024, belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Karena, saat ini saja lembaga sertifikasi yang ada kemampuannya terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 per tahun.

Menurut Lestari, berdasarkan kondisi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan berbagai kelengkapannya.

Jangan sampai, kata dia, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat sehingga bisa berdampak pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.

Dia juga mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan sektor UMKM. (antara/jpnn)

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan kewajiban sertifikasi halal jangan sampai memberatkan UMKM


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News