Kewalahan, LPSK Minta Bantuan KY
Lindungi Para Saksi Kasus Mafia Hukum
Minggu, 02 Juni 2013 – 10:10 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai kewalahan atas banyaknya permintaan perlindungan. Karena itu, LPSK menandatangani MoU (kesepakatan kerja sama) perlindungan dengan Komisi Yudisial (KY). Terutama perlindungan terhadap whistle-blower kasus mafia hukum dan peradilan.
Selama ini perlindungan terhadap golongan tersebut susah dilakukan karena terbentur aturan. UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengizinkan LPSK melindungi whistle-blower hanya jika kasus pidananya sudah dalam penanganan. Jika mereka baru sebatas melapor ke KY, LPSK kesulitan untuk melindungi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, beberapa permohonan perlindungan whistle-blower dalam kasus mafia hukum dan peradilan sudah masuk ke pihaknya. "Di antaranya dugaan korupsi yang dilaporkan warga berinisial TW, SA, dan SW," urainya. Selain itu, ada kasus pembunuhan tahanan Polsekta Bukittinggi, Sumatera Barat, Erik Alamsyah.
Dalam perlindungan saksi dan pelapor kasus-kasus tersebut, selama ini LPSK sebatas berkoordinasi dengan KY karena pihak-pihak yang dilaporkan adalah aparat penegak hukum. Akibatnya, perlindungan pun tidak bisa maksimal. Karena itu, MoU tersebut bisa menjadi solusi untuk menyiasati celah regulasi perlindungan saksi dan korban.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai kewalahan atas banyaknya permintaan perlindungan. Karena itu, LPSK menandatangani MoU
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya