Kewalahan, LPSK Minta Bantuan KY

Lindungi Para Saksi Kasus Mafia Hukum

Kewalahan, LPSK Minta Bantuan KY
Kewalahan, LPSK Minta Bantuan KY
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai kewalahan atas banyaknya permintaan perlindungan. Karena itu, LPSK menandatangani MoU (kesepakatan kerja sama) perlindungan dengan Komisi Yudisial (KY). Terutama perlindungan terhadap whistle-blower kasus mafia hukum dan peradilan.

Selama ini perlindungan terhadap golongan tersebut susah dilakukan karena terbentur aturan. UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengizinkan LPSK melindungi whistle-blower hanya jika kasus pidananya sudah dalam penanganan. Jika mereka baru sebatas melapor ke KY, LPSK kesulitan untuk melindungi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, beberapa permohonan perlindungan whistle-blower dalam kasus mafia hukum dan peradilan sudah masuk ke pihaknya. "Di antaranya dugaan korupsi yang dilaporkan warga berinisial TW, SA, dan SW," urainya. Selain itu, ada kasus pembunuhan tahanan Polsekta Bukittinggi, Sumatera Barat, Erik Alamsyah.

Dalam perlindungan saksi dan pelapor kasus-kasus tersebut, selama ini LPSK sebatas berkoordinasi dengan KY karena pihak-pihak yang dilaporkan adalah aparat penegak hukum. Akibatnya, perlindungan pun tidak bisa maksimal. Karena itu, MoU tersebut bisa menjadi solusi untuk menyiasati celah regulasi perlindungan saksi dan korban.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai kewalahan atas banyaknya permintaan perlindungan. Karena itu, LPSK menandatangani MoU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News