Kewalahan Meredam Situs Negatif, Kominfo Minta Bantuan Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Informasi dan Komunikasi hingga kini paling tidak sudah memblokir 813 ribu situs yang dinilai menyalahi aturan. Dari jumlah tersebut, 90 persennya merupakan situs porno yang sebagian besar menawarkan gadis-gadis di bawah umur. Termasuk beberapa situs yang beberapa bulan lalu terungkap melakukan penjualan bayi secara online.
"Dari 813 ribu situs yang sudah kami blokir, itu 90 persenya situs porno. Jadi jumlahnya sangat besar," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu kepada JPNN, Kamis (15/10).
Menurut Ismail, sulitnya memberantas situs-situs yang melanggar aturan, termasuk situs yang bahkan menjual anak di bawah umur ke luar negeri untuk eksploitasi seksual, karena tingginya pengguna internet di Indonesia. Saat ini diperkirakan mencapai 73 juta jiwa, di mana 58,4 persennya berusia rata-rata 12-34 tahun.
Dari jumlah pengguna internet tersebut, 64 persen di antaranya secara aktif menggunakan media sosial, 48 persen memanfaatkan internet untuk mengirim dan menerima email. Kemudian 47 persen menggunakan internet untuk mengunduh, chatting dan belajar. Sisanya memanfaatkan internet untuk bermain games, mencari informasi dan lain sebagainya, mencapai 35 persen.
Karena itu Ismail mengaku pihaknya tidak dapat bekerja sendiri, tanpa peran serta masyarakat. Paling tidak masyarakat diharapkan dapat melapor ketika menemukan sebuah situs yang melanggar aturan.
"Aktivitas masyarakat (pengguna media online,red) tinggi sekali. Termasuk penggunaan media-media sosial seperti Twitter, facebook, maupun media-media lainnya. Jadi kalau mengandalkan kekuatan Kementerian Kominfo tak cukup, kami harapkan partisipasi masyarakat. Sekarang ini ribuan akun maupun situs muncul setiap hari," ujar Ismail.
Ismail mengemukakan harapannya, karena perlu diketahui, Kementerian Kominfo selama ini paling tidak memblokir lebih dari seratus situs maupun akun setiap bulannya. Namun kecenderungan yang terjadi, tak berapa lama kemudian akan muncul situs-situs baru yang jumlahnya bahkan lebih banyak.
"Satu bulan itu biasanya di atas seratus akun maupun situs yang kami blokir. Tapi memang diblokir satu, tak berapa lama muncul sepuluh akun maupun situs lain. Karena itu kami sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat. Begitu ada aduan dan benar menyimpang, domainnya pasti kami blokir," ujar Ismail.
JAKARTA - Kementerian Informasi dan Komunikasi hingga kini paling tidak sudah memblokir 813 ribu situs yang dinilai menyalahi aturan. Dari jumlah
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul