Kewarganegaraan Papua Nugini untuk Djoko Tjandra Melanggar Hukum
Komisi Ombudsman Papua Nugini menemukan kewarganegaraan yang diberikan kepada buronan Indonesia Djoko Tjandra melanggar hukum dan harus dicabut.
Pada 2012 pengusaha Djoko Tjandra diberikan kewarganegaraan dan paspor Papua Nugini (PNG). Itu terlepas dari fakta bahwa ia adalah buronan, setelah Mahkamah Agung RI memvonisnya pada tahun 2009 karena kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan menghukumnya dua tahun penjara.
Kekhawatiran muncul di Parlemen PNG pada saat itu dan pemerintah berjanji untuk menyelidiki, tetapi masalah itu diam-diam disembunyikan.
Sekarang hasil investigasi Komisi Ombudsman tentang masalah ini telah dipublikasikan setelah dibawa ke parlemen.
Laporan Komisi Ombudsman menyebut penerbitan kewarganegaraan dan paspor untuk Tjandra "tidak pantas dan melanggar hukum".
Ditemukan Menteri Luar Negeri dan Imigrasi ketika itu, Ano Pala, memberikan kewarganegaraan kepada Djoko meskipun tahu dia tidak memenuhi persyaratan konstitusional, seperti harus berada di negara itu selama delapan tahun.
Ano Pala juga mengabaikan saran dari National Intelligence Organization, polisi dan Interpol bahwa Tjandra adalah buronan yang dicari di Indonesia
Tidak mengejutkan
Anggota parlemen dari pihak oposisi Kerenga Kua adalah jaksa agung pada saat Tjandra diberikan kewarganegaraan, dan mengatakan dia tidak terkejut oleh temuan Komisi Ombudsman.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata