Kewarganegaraan Papua Nugini untuk Djoko Tjandra Melanggar Hukum

Komisi Ombudsman Papua Nugini menemukan kewarganegaraan yang diberikan kepada buronan Indonesia Djoko Tjandra melanggar hukum dan harus dicabut.
Pada 2012 pengusaha Djoko Tjandra diberikan kewarganegaraan dan paspor Papua Nugini (PNG). Itu terlepas dari fakta bahwa ia adalah buronan, setelah Mahkamah Agung RI memvonisnya pada tahun 2009 karena kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan menghukumnya dua tahun penjara.
Kekhawatiran muncul di Parlemen PNG pada saat itu dan pemerintah berjanji untuk menyelidiki, tetapi masalah itu diam-diam disembunyikan.
Sekarang hasil investigasi Komisi Ombudsman tentang masalah ini telah dipublikasikan setelah dibawa ke parlemen.
Laporan Komisi Ombudsman menyebut penerbitan kewarganegaraan dan paspor untuk Tjandra "tidak pantas dan melanggar hukum".
Ditemukan Menteri Luar Negeri dan Imigrasi ketika itu, Ano Pala, memberikan kewarganegaraan kepada Djoko meskipun tahu dia tidak memenuhi persyaratan konstitusional, seperti harus berada di negara itu selama delapan tahun.
Ano Pala juga mengabaikan saran dari National Intelligence Organization, polisi dan Interpol bahwa Tjandra adalah buronan yang dicari di Indonesia
Tidak mengejutkan
Anggota parlemen dari pihak oposisi Kerenga Kua adalah jaksa agung pada saat Tjandra diberikan kewarganegaraan, dan mengatakan dia tidak terkejut oleh temuan Komisi Ombudsman.
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang