Kewenangan Annas sebagai Gubernur Segera Dicabut

Kewenangan Annas sebagai Gubernur Segera Dicabut
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

“Tapi meski kewenangannya dialihkan untuk sementara, beliau (Anas Maamun,red) masih tetap Gubernur Riau. Baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Dan akan diberhentikan tetap jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya berkekuatan hukum tetap,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat pencabutan kewenangan Gubernur Riau, Annas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News