Kewenangan Annas sebagai Gubernur Segera Dicabut
Jumat, 03 Oktober 2014 – 20:21 WIB

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN
“Tapi meski kewenangannya dialihkan untuk sementara, beliau (Anas Maamun,red) masih tetap Gubernur Riau. Baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Dan akan diberhentikan tetap jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya berkekuatan hukum tetap,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat pencabutan kewenangan Gubernur Riau, Annas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng