Kewenangan Badan Otorita Danau Toba Seluas 500 Hektar

jpnn.com - JAKARTA – Hingga kemarin, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Badan Otoritas Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba belum juga diterbitkan.
Rencana awal, Perpres dimaksud diterbitkan Desember 2015. Lantas dimundurkan lagi targetnya menjadi Januari 2016. Sudah lewat Januari, Perpres belum juga terbit.
Menteri Pariwisata Arief Yahya beberapa waktu lalu menyebut target pembentukan Badan Otoritas Danau Toba ditargetkan kelar pada triwulan pertama 2016. Dengan kata lain, target paling lambat Maret 2016.
Bagaimana stuktur dan keanggotaan badan dimaksud, belum ada gambaran yang jelas. Namun, soal kewenangan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sedikit bocoran.
Menurut Presiden, Badan Otorita itu yang nantinya akan mengurus masalah perizinan yang terkait dengan pengembangan wisata Danau Toba.
“Artinya semua yang terkait dengan izin dalam lingkup kawasan wisata, yang sudah ditentukan kira-kira 500 hektar, akan menjadi kewenangan Badan Otorita. Sedangkan hal lainnya, tetap kewenangan bupati dan pemerintah daerah,” terang Presiden Jokowi, seperti dipublikasikan pihak Istana.
Disebutkan, presiden menyampaikan hal tersebut saat rapat final yang diadakan di Hotel Niagara, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (1/3) petang.
Rapat yang bertemakan ‘Bersatu Untuk Danau Toba’ tersebut, memantapkan rencana pembentukan badan otorita dimaksud.
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Nasib Ratusan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%