Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Khawatir
Kamis, 06 April 2017 – 05:33 WIB
Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Kemdagri mencabut perda bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga:
Pasal tersebut mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah (Perda),
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo