Kewenangan Berlebihan Jaksa di UU dan RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya
Kamis, 20 Februari 2025 – 09:00 WIB

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha
Hal itu menurutnya tidak hanya mencerminkan kejaksaan berada atau mewakili pemerintah saja, tetapi cakupannya akan jadi lebih luas.
Adapun kekhawatiran dari banyak pihak adalah kejaksaan akan menjadi lembaga yang sangat kuat menjadi sangat masuk akal dan rasional.
"Oleh karena itu, rencana revisi perlu untuk dikaji ulang karena sangat berbahaya jika disahkan," kata Fauzin.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin menyoroti kewenangan berlebihan yang diberikan terhadap jaksa di UU maupun RUU Kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung