Kewenangan BNN jadi Pembahasan Panja RUU Narkotika

Kewenangan BNN jadi Pembahasan Panja RUU Narkotika
Arsul Sani. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR, Arsul Sani mempertanyakan fungsi dan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ke depan, dalam rapat panitia kerja rancangan Undang-Undang tentang Narkotika.

"BNN dalam konteks penguatan, sebagai leading agency, leading sector untuk narkotika dan psikotropika, apakah posisinya seperti sekarang, atau menjadi lembaga pencegahan dan rehabilitasi saja, atau juga bisa mencegah dan menindak?" tanya Arsul di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pertanyaan tersebut muncul karena selama ini penindakan masih terjadi di dua institusi. BNN punya kewenangan penindakan, tapi Direktorat Narkotika di Bareskrim Polri juga melakukan penindakan.

Arsul yang juga anggota Komisi III DPR ini berpendapat, selama ini antara dua lembaga penegak hukum ini terjadi kompetisi, karena ini menyangkut gengsi kelembagaan. "Kalau yang kami lihat di Komisi III dalam beberapa hal realitasnya terjadi kompetisi," ungkapnya.

"Ini harus menjadi bahan-bahan kita, pilihan-pilihan apa yang terkait dengan posisi kelembagaan BNN ini ke depan," imbuh Arsul. (adv/jpnn)

 

 


Anggota Panja RUU Narkotika menilai selama ini terjadi kompetisi antara BNN dan Polri soal penindakan kasus narkoba.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News