Kewenangan BNP2TKI Dicabut
Buntut Konflik dengan Depnakertrans
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB
JAKARTA - Konflik antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) terus berlanjut. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno tetap mencabut kewenangan BNP2TKI dalam penempatan TKI.
Erman Suparno mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada konflik antara Depnakertrans dan BNP2TKI. Polemik yang terjadi, lanjut Erman, hanyalah perbedaan persepsi terhadap UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Menurut dia, penyelesaiannya sudah dilaporkan ke Menko Perekonomian. ''Kini sudah berada di sekretaris negara yang mengatur permasalahan perundang-undangan. Ini ahli hukum yang tahu,'' kelitnya.
Baca Juga:
Erman juga menegaskan, Peraturan Menteri No 22/2008 yang menyebutkan kewenangan pengiriman dan pemulangan TKI berada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten tetap berlaku. Kewenangan BNP2TKI hanya atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dan pemerintah pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. ''Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari lalu dan menggugurkan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007. Artinya, terbitnya permen tersebut seketika memangkas segala kewenangan BNP2TKI," jelasnya.
Erman beralasan, permen itu berperan untuk memfasilitasi hak warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Dengan terbitnya permen tersebut, selain prosesnya akan menjadi cepat dan murah, calon TKI juga tak perlu pergi ke Jakarta sehingga pengurusan tuntas di daerah. Karena itu, untuk memberdayakan tugas dan fungsi dinas tenaga kerja di daerah, dikeluarkanlah peraturan menteri tersebut. ''Semata-mata amanat UU yang berlaku," imbuhnya.
JAKARTA - Konflik antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak