Kewenangan BNP2TKI Dicabut
Buntut Konflik dengan Depnakertrans
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB
JAKARTA - Konflik antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) terus berlanjut. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno tetap mencabut kewenangan BNP2TKI dalam penempatan TKI.
Erman Suparno mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada konflik antara Depnakertrans dan BNP2TKI. Polemik yang terjadi, lanjut Erman, hanyalah perbedaan persepsi terhadap UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Menurut dia, penyelesaiannya sudah dilaporkan ke Menko Perekonomian. ''Kini sudah berada di sekretaris negara yang mengatur permasalahan perundang-undangan. Ini ahli hukum yang tahu,'' kelitnya.
Baca Juga:
Erman juga menegaskan, Peraturan Menteri No 22/2008 yang menyebutkan kewenangan pengiriman dan pemulangan TKI berada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten tetap berlaku. Kewenangan BNP2TKI hanya atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dan pemerintah pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. ''Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari lalu dan menggugurkan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007. Artinya, terbitnya permen tersebut seketika memangkas segala kewenangan BNP2TKI," jelasnya.
Erman beralasan, permen itu berperan untuk memfasilitasi hak warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Dengan terbitnya permen tersebut, selain prosesnya akan menjadi cepat dan murah, calon TKI juga tak perlu pergi ke Jakarta sehingga pengurusan tuntas di daerah. Karena itu, untuk memberdayakan tugas dan fungsi dinas tenaga kerja di daerah, dikeluarkanlah peraturan menteri tersebut. ''Semata-mata amanat UU yang berlaku," imbuhnya.
JAKARTA - Konflik antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan