Kewenangan BNP2TKI Dicabut
Buntut Konflik dengan Depnakertrans
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB

Kewenangan BNP2TKI Dicabut
Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat pun tetap kukuh pada pendiriannya. Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menjauhi polemik dan hanya akan patuh kepada presiden. ''Kami hanya akan patuh kepada presiden. Karena beliau yang berwenang memberikan instruksi kepada kami,'' terang Jumhur.
Baca Juga:
Perseteruan dua lembaga yang mengurusi TKI itu dicoba didamaikan oleh Komisi IX DPR. Namun, upaya tersebut gagal setelah kedua pihak menolak hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan DPR yang sedianya dilaksanakan Rabu (4/2) besok. ''Saya kira itu (agenda RDP gabungan, Red) tidak diperlukan karena langkah kami ini sudah sesuai koridor undang-undang,'' ujar Erman menyebutkan alasan ketidakhadirannya.
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning memutuskan untuk mengembalikan penyelesaian konflik tersebut kepada kedua pihak. ''Lha bagaimana lagi, keduanya menolak dipertemukan. Intinya, kami percaya kedua belah pihak bisa duduk dan menyelesaikan sendiri,'' terang kader PDIP itu. Ribka mengatakan, tindakan serupa bisa mengancam citra Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang berada di bawah koordinasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (zul/noe/kim)
JAKARTA - Konflik antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP