Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

"Dengan kewenangan yang luas dan multi-interpretasi tersebut, maka DPN berpotensi menjadi lembaga superbody yang akan membahayakan kehidupan demokrasi dan HAM kita. Dengan kewenangan multitafsir itu, DPN potensial disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," tuturnya.
Koalisi mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru terdapat lembaga serupa yang memiliki kewenangan luas seperti Dewan Pertahanan Nasional, yakni Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang pada praktiknya menjadi lembaga yang melindungi kekuasaan otoriter Orde Baru dan melakukan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM.
"Kami menilai, pembentukan lembaga baru seperti Dewan Pertahanan Nasional harus selaras dengan aturan perundang-undangan yang ada dan didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.
Satria mengatakan DPN tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang. Selain itu, Perpres terkait DPN juga tidak secara tegas mengakomodir keterwakilan pakar/ahli dan masyarakat sipil di dalam lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Perpres tentang DPN.
Dia menambahkan bahwa pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, bukan untuk kepentingan politik kekuasaan.
"Untuk itu, perlu dihindari pengaturan terkait Dewan Pertahanan Nasional yang bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan," kata Satria.(fat/jpnn)
Koalisi masyarakat sipil menyoroti kewenangan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai membahayakan demokrasi dan HAM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi setelah UU TNI Direvisi
- Cak Nun
- Presiden Prabowo Meresmikan Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial
- Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
- Soroti Pengelolaan Zakat, Prabowo: Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan
- Apresiasi Kinerja BAZNAS, Presiden Prabowo: Terima Kasih