Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Selasa, 17 Januari 2012 – 22:47 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Alasan DPD, karena pasal itu dianggap bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD Negara RI 1945.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara, Ferry FX Tinggogoy saat Rapat Konsultasi DPD dengan Mahkamah Konstitusi, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta (17/1). Menurut Ferry, klausul dalam UUD Negara RI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanatkan DPD untuk ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.
"Faktanya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan saja dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasannya," katanya.
Sementara DPR RI beralasan bahwa pasal 150 UU MD3 menyebutkan, DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama. "Pasal ini dinilai tidak singkron dengan UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2)," lanjur Ferry.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Paslon di Pilkada Purwakarta 2024, Selisih Jauh
- ARPG Serukan Pilih Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19