Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Selasa, 17 Januari 2012 – 22:47 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Alasan DPD, karena pasal itu dianggap bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD Negara RI 1945.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara, Ferry FX Tinggogoy saat Rapat Konsultasi DPD dengan Mahkamah Konstitusi, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta (17/1). Menurut Ferry, klausul dalam UUD Negara RI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanatkan DPD untuk ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.
"Faktanya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan saja dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasannya," katanya.
Sementara DPR RI beralasan bahwa pasal 150 UU MD3 menyebutkan, DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama. "Pasal ini dinilai tidak singkron dengan UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2)," lanjur Ferry.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
BERITA TERKAIT
- AKBP Budi Siapkan Skema Pengamanan Penetapan Paslon Bupati-Wakil Secara Maksimal
- Panaskan Mesin, PKS Gelar Rakernas Menjelang Pilkada Serentak
- Elektabilitas Suswono Terendah, Ridwan Kamil: Itu Biasa, Wakil Lebih Rendah
- Eman-Dena Dinilai Mampu Memajukan Ekonomi Majalengka
- Aksi Polantas di Pekanbaru, Sosialisaikan Pilkada Damai di Kampus
- Ke Warakas Jakarta Utara, Ridwan Kamil Tebar Janji