Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Selasa, 17 Januari 2012 – 22:47 WIB

Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Ditegaskannya, DPD mengeluarkan banyak dana untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Karenanya sangat disayangkan jika aspirasi yang ditampung DPD justru diabaikan DPR.
Anggota DPD RI Provinsi Jambi, Hasbi Anshory menambahkan, salah satu contoh aturan di MD3 yang mengebiri kewenangan DPD adalah dalam hal pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPD RI, harusnya juga memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses penentuan calon anggota BPK.
Namun lagi-lagi DPR mengabaikan rekomendasi DPD RI. "Karenanya, Langkah pengajuan Judicial Review dinilai sangat diperlukan," ucapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah