Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi

Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Ditegaskannya, DPD mengeluarkan banyak dana untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Karenanya sangat disayangkan jika aspirasi yang ditampung DPD justru diabaikan DPR.

 

Anggota DPD RI Provinsi Jambi, Hasbi Anshory menambahkan, salah satu contoh aturan di MD3 yang mengebiri kewenangan DPD adalah dalam hal pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPD RI, harusnya juga memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses penentuan calon anggota BPK.

Namun lagi-lagi DPR mengabaikan rekomendasi DPD RI. "Karenanya, Langkah pengajuan Judicial Review dinilai sangat diperlukan," ucapnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News