Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Selasa, 17 Januari 2012 – 22:47 WIB
Ditegaskannya, DPD mengeluarkan banyak dana untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Karenanya sangat disayangkan jika aspirasi yang ditampung DPD justru diabaikan DPR.
Anggota DPD RI Provinsi Jambi, Hasbi Anshory menambahkan, salah satu contoh aturan di MD3 yang mengebiri kewenangan DPD adalah dalam hal pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPD RI, harusnya juga memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses penentuan calon anggota BPK.
Namun lagi-lagi DPR mengabaikan rekomendasi DPD RI. "Karenanya, Langkah pengajuan Judicial Review dinilai sangat diperlukan," ucapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan