Kewenangan Dikurangi, KPK Tetap Bisa Perangi Korupsi

Kewenangan Dikurangi, KPK Tetap Bisa Perangi Korupsi
Kewenangan Dikurangi, KPK Tetap Bisa Perangi Korupsi

"Dulu tindak pidana korupsi bagian dari KUHP. Kemudian dikeluarkan, jadi tindak pidana khusus dan tindak pidana korupsi. Sekarang dikembalikan jadi tindak pidana umum. Jadi mundur," kata Zulkarnain. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) tentang KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dinilai oleh sejumlah kalangan bakal mengebiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News