Kewenangan Dikurangi, KPK Tetap Bisa Perangi Korupsi
Rabu, 19 Februari 2014 – 23:47 WIB

Kewenangan Dikurangi, KPK Tetap Bisa Perangi Korupsi
"Dulu tindak pidana korupsi bagian dari KUHP. Kemudian dikeluarkan, jadi tindak pidana khusus dan tindak pidana korupsi. Sekarang dikembalikan jadi tindak pidana umum. Jadi mundur," kata Zulkarnain. (gil/jpnn)
JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) tentang KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dinilai oleh sejumlah kalangan bakal mengebiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi