Kewenangan Dipangkas Lewat UU, MK Akan Judicial Review
Kamis, 23 Juni 2011 – 18:02 WIB
JAKARTA - Mahakamah Konstitusi (MK) tidak kehabisan akal bila kewenangannya dipangkas oleh DPR melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Melalui kewenangannya, MK akan menerima uji materiil bila ada masyarakat yang akan mempersoalkan dan mengajukannya ke MK. Oleh sebab itu kata Mahfud, lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjalankan tugasnya salah satunya yaitu, menguji semua Undang-Undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau MK mengadili UU MK itu Konstitusional. Nemo Judex (in causa sua) itu yang dilarang hakim memeriksa dirinya sendiri, bukan memeriksa lembaga," tandas Mahfud.
"Yang saya baca di koran hari ini, banyak yang mau melakukan judicial review (UU MK) itu harus kami layani, gak boleh dong kami tolak perkara," kata Ketua MK, Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/6).
Dikatakan Mahfud, dirinya pernah mengajukan teori di DPR yaitu teori Nemo judex in causa sua, artinya hakim itu tidak boleh mengadili perkara yang mengadili dirinya sendiri. Namun menurutnya, teori itu diajukan di DPR ketika dirinya ikut seleksi hakim MK. "Tetapi pada waktu itu saya katakan kalau ini menyangkut diri saya sendiri, dan bukan menyangkut institusi MK," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahakamah Konstitusi (MK) tidak kehabisan akal bila kewenangannya dipangkas oleh DPR melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku