Kewenangan Dipangkas Lewat UU, MK Akan Judicial Review

Kewenangan Dipangkas Lewat UU, MK Akan Judicial Review
Kewenangan Dipangkas Lewat UU, MK Akan Judicial Review
Diantara kewenangan MK yang akan direvisi DPR adalah MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita),  terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsur yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial, pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahakamah Konstitusi (MK) tidak kehabisan akal bila kewenangannya dipangkas oleh DPR melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News