Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
Jumat, 27 Agustus 2010 – 21:46 WIB
JAKARTA - wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Chandra M Hamzah, memberikan apresiasinya atas kesediaan DPR menambah kewenangan KPK dalam menyidik kasus tindak pidana pencucian uang melalui pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Chandra menganggap penambahan kewenangan itu merupakan kemajuan besar.
"Kita apresiasi DPR yang akhirnya menyetujui," kata Chandra di Gedung KPK, Jumat (27/8).
Baca Juga:
Sampai sejauh ini, KPK memang tidak memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana pencucian uang. Sebab, pihak yang berwenang melakukan penyidikan hanya kepolisian.
Seperti diketahui, dalam pembahasan RUU TPPU, sebelumnya sempat terjadi prokontra mengenai pemberian kewenangan KPK ini. Namun, akhirnya disepakati bahwa selain polisi, kewenangan juga diberikan kepada KPK dan beberapa lembaga lain yaitu kejaksaan dan BNN.
JAKARTA - wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Chandra M Hamzah, memberikan apresiasinya atas kesediaan DPR
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan