Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR

Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
Namun, kata Chandra, KPK hanya berwenang menyidik pidana pencucian uang yang kejahatan pokoknya adalah korupsi. "Jadi terbatas, hanya money laundering yang predicate crime-nya harus korupsi. Kalau yang berhubungan dengan kejahatan terorisme, tidak bisa," jelasnya.

Kewenangan itu dirasa sangat penting dan membantu KPK karena selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani KPK berhubungan dengan pencucian uang. Tetapi karena KPK tidak berwenang, pelaku hanya dijerat dari sisi korupsinya.(rnl/jpnn)

JAKARTA - wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Chandra M Hamzah, memberikan apresiasinya atas kesediaan DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News