Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (11/10), telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Yudisial untuk disahkan menjadi Undang-undang. Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, menegaskan, UU ini diharapkan akan mampu menjamin sistem pengawasan yang mumpuni atas kinerja para hakim di Indonesia.
”Namun saya perlu mengingatkan agar KY tidak keblinger dalam menjalankan tugasnya,” kata politisi yang akrab disapa dengan nama Aboe itu kepada pers, Selasa (11/10) di Jakarta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta KY harus tetap on the track. Yakni pengawasan kepada hakim hanya pada bidang etik dan tata laku saja.
“Jangan sampai offside seperti Komite Etik KPK kemarin. Jangan sampai KY latah men-disclaimer ataupun memeriksa persoalan pidana,” katanya.
JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (11/10), telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Yudisial untuk
BERITA TERKAIT
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan