Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (11/10), telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Yudisial untuk disahkan menjadi Undang-undang. Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, menegaskan, UU ini diharapkan akan mampu menjamin sistem pengawasan yang mumpuni atas kinerja para hakim di Indonesia.
”Namun saya perlu mengingatkan agar KY tidak keblinger dalam menjalankan tugasnya,” kata politisi yang akrab disapa dengan nama Aboe itu kepada pers, Selasa (11/10) di Jakarta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta KY harus tetap on the track. Yakni pengawasan kepada hakim hanya pada bidang etik dan tata laku saja.
“Jangan sampai offside seperti Komite Etik KPK kemarin. Jangan sampai KY latah men-disclaimer ataupun memeriksa persoalan pidana,” katanya.
JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (11/10), telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Yudisial untuk
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak