Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:02 WIB
Dia juga mengingatkan KY agar terus konsisten menjalankan tugasnya sebatas pada penegakan etika dan tata perilaku hakim. “Jangan sampai menambah daftar panjang destruksi sistem hukum di Indonesia. Apalagi posisi KY cukup kuat, sebagaimana pasal 24B UUD 1945 yang memberikan kewenangan pengawasan pada lembaga ini,” katanya lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (11/10), telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Yudisial untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP