Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah

Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah
Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah
Dia juga mengingatkan KY agar terus konsisten menjalankan tugasnya sebatas pada penegakan etika dan tata perilaku hakim. “Jangan sampai menambah daftar panjang destruksi sistem hukum di Indonesia. Apalagi posisi KY cukup kuat, sebagaimana pasal 24B UUD 1945 yang memberikan kewenangan pengawasan pada lembaga ini,” katanya lagi. (boy/jpnn)

JAKARTA –  Sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (11/10), telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Yudisial untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News