Kewenangan DPD Masih Kabur
Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB

Kewenangan DPD Masih Kabur
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk menyiapkan mekanisme keikutsertaan DPD dalam membahas rancangan undang-undang dan usulan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini DPR tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ini kesempatan terbaik bagi DPD untuk mengitensifkan rapat konsultasi dengan DPR soal putusan MK itu," kata Hajriyanto Y Thohari, dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPD dengan MPR, di Ruang Delegasi, komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/4).
Baca Juga:
Rapat konsultasi antara DPD dengan DPR menurut Hajriyanto sangat penting dan strategis agar keikutsertaan DPD dalam membahas RUU nantinya tidak dinilai melanggar UUD 45.
"Dalam Konstitusi Dasar kita ditegaskan bahwa DPR dan Presiden secara bersama-sama membahas RUU. Kalau DPD ikut membahasnya, kan bisa saja DPR dan Presiden dituding melanggar UUD. Agar hal tersebut tidak terjadi, konsultasi merupakan kata kunci untuk merumuskan jalan keluarnya," saran politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag