Kewenangan DPD Masih Kabur
Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk menyiapkan mekanisme keikutsertaan DPD dalam membahas rancangan undang-undang dan usulan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini DPR tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ini kesempatan terbaik bagi DPD untuk mengitensifkan rapat konsultasi dengan DPR soal putusan MK itu," kata Hajriyanto Y Thohari, dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPD dengan MPR, di Ruang Delegasi, komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/4).
Baca Juga:
Rapat konsultasi antara DPD dengan DPR menurut Hajriyanto sangat penting dan strategis agar keikutsertaan DPD dalam membahas RUU nantinya tidak dinilai melanggar UUD 45.
"Dalam Konstitusi Dasar kita ditegaskan bahwa DPR dan Presiden secara bersama-sama membahas RUU. Kalau DPD ikut membahasnya, kan bisa saja DPR dan Presiden dituding melanggar UUD. Agar hal tersebut tidak terjadi, konsultasi merupakan kata kunci untuk merumuskan jalan keluarnya," saran politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk
BERITA TERKAIT
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya