Kewenangan DPD Masih Kabur
Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB

Kewenangan DPD Masih Kabur
"Ke depannya kita juga membutuhkan satu fatwa karena putusan MK itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan, tanpa ada definisi yang tegas, karena putusan MK itu maknanya sangat luas,” ujar Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih banyak melakukan konsultasi dengan DPR untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran