Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus
Selasa, 20 Januari 2009 – 09:08 WIB

Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus
JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Pasal tambahan akan dicantumkan untuk mengatur kewenangan parlemen ketika penanganan krisis memerlukan dana dari APBN. "Pada intinya, komunikasi dengan DPR akan kami paparkan secara jelas. Kami membuat mekanisme persetujuan dari DPR menjadi pasal tersendiri, bukan lagi berupa ayat," kata Raden.
Sekretaris Komite Staibilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengungkapkan hal itu di Jakarta kemarin (19/1). Ketidakjelasan kewenangan DPR dalam penanganan krisis merupakan satu poin keberatan yang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) JPSK tidak disahkan parlemen Desember lalu.
Baca Juga:
Dalam Perppu JPSK, kewenangan DPR terdapat dalam pasal 27 ayat 6. Dalam ayat itu disebutkan penggunaan dana APBN harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR. Sebelum diubah, menurut Raden, persetujuan DPR sebenarnya juga sudah dicantumkan dalam Perppu JPSK. "Namun sekarang dibuat lebih tegas. Dibuat pasal tersendiri, bukan lagi ayat," ujar Raden.
Baca Juga:
Untuk pasal yang menyebutkan tentang impunitas atau tak bisa dituntut secara hukum terhadap pejabat KSSK, akhirnya dihapus. "Tanpa pasal
JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Pasal
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian