Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus
Selasa, 20 Januari 2009 – 09:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Pasal tambahan akan dicantumkan untuk mengatur kewenangan parlemen ketika penanganan krisis memerlukan dana dari APBN. "Pada intinya, komunikasi dengan DPR akan kami paparkan secara jelas. Kami membuat mekanisme persetujuan dari DPR menjadi pasal tersendiri, bukan lagi berupa ayat," kata Raden.
Sekretaris Komite Staibilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengungkapkan hal itu di Jakarta kemarin (19/1). Ketidakjelasan kewenangan DPR dalam penanganan krisis merupakan satu poin keberatan yang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) JPSK tidak disahkan parlemen Desember lalu.
Baca Juga:
Dalam Perppu JPSK, kewenangan DPR terdapat dalam pasal 27 ayat 6. Dalam ayat itu disebutkan penggunaan dana APBN harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR. Sebelum diubah, menurut Raden, persetujuan DPR sebenarnya juga sudah dicantumkan dalam Perppu JPSK. "Namun sekarang dibuat lebih tegas. Dibuat pasal tersendiri, bukan lagi ayat," ujar Raden.
Baca Juga:
Untuk pasal yang menyebutkan tentang impunitas atau tak bisa dituntut secara hukum terhadap pejabat KSSK, akhirnya dihapus. "Tanpa pasal
JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Pasal
BERITA TERKAIT
- Komite Transformasi Digital Dibentuk Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Bahlil Klaim Penerimaan Subsidi BBM Mencapai 98 Persen
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG